PADANG | Warga kawasan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, diguncang oleh penemuan mengejutkan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Sekitar pukul 22.00 WIB, suara tangis bayi yang terdengar dari depan sebuah rumah warga mengawali terbongkarnya kisah kelam yang menyayat hati.
Anisah (40), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian, awalnya mengira suara tangisan itu berasal dari kucing. Namun rasa penasaran mendorongnya membuka pintu rumah. Betapa terkejutnya ia saat mendapati seorang bayi mungil terbungkus kain, tergeletak di depan pagar rumahnya dalam keadaan menangis pilu.
“Tadinya saya kira itu suara kucing. Tapi setelah saya buka pintu, ternyata bayi, dibungkus kain. Dia menangis terus. Saya langsung teriak panggil tetangga,” tutur Anisah kepada aparat kepolisian yang datang ke lokasi.
Warga yang panik segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang. Dalam waktu singkat, aparat dari Polsek Lubuk Begalung bersama tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Selatan turun ke lapangan. Penyelidikan pun langsung dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Jejak Terlacak: Sepasang Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selama hampir sebulan penuh, tim gabungan bekerja dalam senyap menelusuri jejak pelaku. Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin malam, 28 Juli 2025, dua orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
Keduanya adalah sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi aktif. RA (26), mahasiswi asal Alai Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai, dan YI (25), mahasiswa asal Dusun Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka ditangkap setelah penyidik memperoleh cukup bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan dalam keterangan persnya.
Motif Diduga Kehamilan di Luar Nikah: Antara Panik dan Tekanan Sosial
Pihak kepolisian masih mendalami motif pasti di balik tindakan tak manusiawi ini. Namun dugaan sementara mengarah pada kehamilan di luar nikah akibat hubungan gelap. Diduga, rasa malu, tekanan sosial, serta ketidaksiapan untuk bertanggung jawab membuat pasangan muda ini memilih jalan pintas yang menyakitkan—membuang anak kandung mereka sendiri.
Tindakan keduanya dinilai mencerminkan kegagalan dalam memahami arti tanggung jawab moral dan sosial sebagai generasi muda terpelajar.
Bayi Selamat dan Kini Dirawat di Bawah Pengawasan Dinas Sosial
Beruntung, bayi malang itu ditemukan dalam kondisi selamat. Setelah mendapatkan pertolongan medis awal, kini ia dirawat di bawah perlindungan Dinas Sosial Kota Padang. Pemerintah kota juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan untuk masa depan sang bayi, termasuk kemungkinan pengasuhan atau adopsi resmi sesuai prosedur hukum.
Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa kondisi kesehatan bayi stabil dan terus dipantau oleh tim medis serta pendamping sosial.
Menuai Keprihatinan Publik: Pengingat untuk Generasi Muda
Peristiwa ini menuai gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Banyak pihak menyoroti pentingnya edukasi moral, kesehatan reproduksi, serta penguatan nilai-nilai keluarga di tengah generasi muda. Kasus ini dianggap sebagai sinyal bahaya yang harus segera direspons oleh institusi pendidikan, lembaga keagamaan, serta pemerintah.
Aktivis perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan praktisi psikologi turut angkat bicara, menyebut bahwa kasus ini bukan hanya soal kriminal, tapi juga cerminan dari kegagalan sistem sosial dalam mengedukasi dan membimbing generasi muda.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga tragedi kemanusiaan. Kita harus introspeksi bersama,” ungkap salah seorang aktivis perempuan Sumatera Barat.
Proses Hukum Berlanjut, Pelaku Terancam Pidana Penelantaran Anak
Saat ini, proses hukum terhadap RA dan YI masih berjalan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal tentang penelantaran anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pasangan muda ini dapat menghadapi hukuman penjara yang tidak ringan.
Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di balik tangisan seorang bayi, tersimpan pelajaran pahit tentang bagaimana kita—sebagai masyarakat—perlu kembali memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, cinta kasih, dan tanggung jawab.
Tim