PADANG | Tim Penyidik Khusus kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI pada Kamis (22/5).
Tersangka digiring oleh petugas keluar dari Kantor Kejati Sumbar mengenakkan rompi tahanan sekitar pukul 15.00 WIB, sebelumnya ia menjalani pemeriksaan di Kejati setempat.
“PI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra dalam jumpa pers di Padang, Kamis.
Ia mengatakan tersangka ditahan karena berbagai alasan yang sesuai dengan pasal 21 KUHAPidana yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan objektifnya karena tersangka PI yang berusia 41 tahun terjerat tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufti menjelaskan bahwa kasus yang sudah disidik sejak Januari 2025 itu berawal sekitar Maret 2021.
Waktu itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar.
“Dana itu dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang serta biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai,” kata Fajar yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Fajar, tersangka PI selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah diduga telah memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Transpadang tersebut.
Dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini tidak berfungsi atau mangkrak, membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa persetujuan Dewan pengawas serta kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka PI telah menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp2,7 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
Sebelumnya terkait kasus ini, tim Penyidik juga telah menyita tiga wahana yang berada di kawasan Pantai Air Manis Padang sebagai proyek yang terbengkalai pada Rabu (14/5).
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18, pasal 3 ayat Jo pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Lexy menyatakan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, karena proses penyidikan masih berlangsung sampai saat ini.
Pada bagian lain, penasehat hukum tersangka yakni Yul Akhyari Sastra menyatakan jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sumbar.
“Pada intinya kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, namun kami sebagai pengacara tentu memiliki perspektif tersendiri,” kata Yul Akhyari Sastra yang hadir langsung saat penahanan.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka PI kepada Kejati Sumbar, namun permintaan itu ditolak.
Selanjutnya tim penasehat hukum berencana akan mengajukan justice collaborator (JC) karena merasa ada fakta-fakta atau kejadian yang belum terakomodir dalam proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan.
“Kami ingin kasus ini diungkap secara jelas dan terang-benderang, agar kedudukan, posisi serta tanggungjawab para pihak yang terkait dalam kasus ini menjadi dibuka semuanya,” katanya.
Yul juga mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandang oleh PI, namun ia optimis akan melakukan pembuktian nanti di hadapan persidangan.