Mahasiswa di Solok Kota Diciduk Polisi Miliki Sabu, Target Operasi Antik Singgalang 2025

Solok Kota, Sumatera Barat | Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Dalam rangkaian kegiatan Operasi Antik Singgalang 2025, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid berhasil membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa malam, 1 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Darlis Gurun Mutiara, tepatnya di RT 001 RW 003, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka diketahui bernama Putra Aulia (34), warga sekitar yang juga berstatus sebagai mahasiswa. Putra yang juga dikenal dengan nama panggilan Olek, diamankan saat tengah duduk di depan rumahnya.

Berbekal informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan:

1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu di pinggang celana tersangka.

Uang tunai sebesar Rp 130.000, terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100.000, 1 lembar Rp 20.000, dan 2 lembar Rp 5.000.

1 unit handphone Android merk Vivo Y91 warna Starry Black.

Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar tersangka dan kembali menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika, antara lain:

1 plastik klip bening berisi 2 plastik klip kecil yang juga berisi sabu.

1 plastik klip bening lainnya berisi 7 klip kosong, diduga digunakan untuk mengemas sabu.

2 buah pipet yang dimodifikasi sebagai alat serok.

1 buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol plastik bening.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan tidak dapat menunjukkan adanya izin atau dokumen resmi yang memperbolehkan kepemilikan narkotika tersebut.

AKP Amin Nurasyid menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat narkoba di Kota Solok. Kegiatan ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegas Kasat Resnarkoba tersebut.

Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mengingat barang bukti masuk dalam kategori sabu yang tergolong narkotika golongan I.

Operasi Antik Singgalang 2025 sendiri menjadi momentum penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Barat, dan Polres Solok Kota berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam perang terhadap narkoba.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *