Padang, Sumbar | Suasana Balai Kota Padang, Aia Pacah, pada Rabu (18/6/2025) sore mendadak ramai dipenuhi ratusan massa dari Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Aksi demonstrasi damai ini merupakan bentuk protes keras terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih tandingan yang dinilai cacat hukum, tidak demokratis, serta tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi.
Massa yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat, LPM, dan pengurus koperasi hasil musyawarah warga tersebut, menuntut Pemerintah Kota Padang bertindak tegas terhadap oknum-oknum aparatur negara yang terlibat langsung dalam pembentukan koperasi versi Camat. Warga menilai pembentukan koperasi tandingan tersebut sarat intervensi dan telah menabrak prinsip musyawarah dan mufakat yang dijunjung tinggi dalam masyarakat adat Minangkabau.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan dikawal ketat oleh personel Polresta Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Perwakilan massa akhirnya diterima secara resmi oleh:
Drs. H. Tarmizi Ismail, M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang)
Fauzan, S.H (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang)
Andi Amir, S.STP (Camat Lubuk Begalung)
Turut hadir dalam forum hearing:
Syafrizal Koto, Ketua LPM Gates Nan XX
Gevin Apriovaldo Azwin, S.Kom, Ketua Terpilih Koperasi Merah Putih
Para tokoh pemuda, ibu-ibu kader dasawisma, dan warga lintas RT/RW
Dalam pernyataan resminya, Gevin Apriovaldo Azwin, selaku Ketua Terpilih Koperasi Merah Putih hasil musyawarah masyarakat Gates Nan XX, dengan tegas meminta Walikota Padang untuk mencopot jabatan Kadis Koperasi Kota Padang, Camat Lubeg, dan Lurah Gates Nan XX.
“Kami datang hari ini dengan membawa suara rakyat, bukan suara segelintir pejabat. Pembentukan koperasi tandingan ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan pemerintah. Ada penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepercayaan masyarakat. Maka kami minta kepada Bapak Walikota, segera copot Kadis Koperasi, Camat Lubeg, dan Lurah Gates Nan XX dari jabatannya,” tegas Gevin di hadapan para pejabat Pemko.
Lebih lanjut, Gevin menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi yang benar telah dilakukan dengan dasar musyawarah dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT, RW, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda. Namun ironisnya, keputusan itu justru diabaikan oleh aparatur pemerintahan setempat.
Sementara itu, Syafrizal Koto, Ketua LPM Gates Nan XX, mendukung penuh tuntutan masyarakat dan meminta Pemko Padang untuk mengedepankan keadilan serta tidak melanggengkan praktik pembentukan lembaga secara sepihak.
” Ikuti saja juklak no. 1 tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Koperasi, dan
jangan keluar dari rambu-rambu tersebut, ” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Kota Padang, Tarmizi Ismail dari Kesbangpol menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan disampaikan langsung kepada pimpinan daerah.
“Kami menerima seluruh aspirasi masyarakat Gates Nan XX dengan terbuka. Hal ini akan kami sampaikan ke Walikota untuk ditindaklanjuti secara administratif dan kelembagaan,” ujar Tarmizi di akhir pertemuan.
Aksi unjuk rasa ditutup dengan doa bersama dan seruan moral agar seluruh aparat negara kembali ke khittah sebagai pelayan publik, bukan pelayan kepentingan kelompok.
(Tim)
Ok…pak wyndoe….
Mantap…