Polres Sijunjung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Sumbar — Polres Sijunjung menggelar konferensi pers pada Rabu (5/6/2025) untuk mengungkap hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Polres Sijunjung dan dipimpin langsung oleh Waka Polres Sijunjung, Kompol Deny A. H., didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba.

Dalam keterangannya, Waka Polres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang berhasil disita lebih kurang 10 (sepuluh) gram sabu, serta beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai, alat hisap, dan telepon genggam.

“Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan patroli, penyelidikan, serta penindakan secara intensif demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujar wakapolres.

Waka Polres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polres Sijunjung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *