Residivis Bertato Kupu-Kupu Kembali Ditangkap Sat. Narkoba Polres Sijunjung

Residivis bertato kupu-kupu tak berkutik saat diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satres. Narkoba) Polres Sijunjung.

Residivis kasus Narkoba berinisial CC (44) ditangkap polisi di sebuah Rumah di daerah Jorong Batang Salosah Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Rabu (18/06) sekira pukul 09.00 WIB.

“Kami berhasil menangkap residivis yang diduga kembali menyalagunakan narkotika jenis sabu-sabu pada sebuah rumah,” ujar Kapolres Sijunjung diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison SH di ruang kerjanya Kami (19/06).

Menurut keterangan Kasat Narkoba tersangka CC ini merupakan residivis yang baru keluar dari rutan dalam kasus Narkoba, tetapi kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha kabur, meski upayanya melarikan diri itu dapat dihentikan oleh tim yang lansung dipimpin Kasat Reserse Narkoba.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima polisi, tersangka CC sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, tanpa membuang waktu informasi itu lansung ditindaklanjuti dan mendapati tersangka di lokasi penangkapan.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka, Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca yang sudah dirakit terpasang pipet pipa kaca (pirex) berisikan shabu sisa pakai, timbangan digital dan dua korek api gas.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Humas Polres Sijunjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *