Sawahlunto- Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Parai City Garden, yang berlokasi di Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AFDULLAH RAHMAN alias SIDUL, seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Jorong Panggalian Kayu, Kelurahan Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam dompet, 1 buah kompeng (dot) warna merah, 3 buah pipet hisap yang telah dimodifikasi, 1 korek api gas warna merah, 1 unit handphone Redmi 5A, lengkap dengan nomor IMEI dan SIM aktif.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Sawahlunto Akp Taufik, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan “Bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengintaian, petugas berhasil mengenali ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan laporan.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di halaman parkir Hotel Parai City Garden. Dalam prosesnya, dua orang perangkat kelurahan turut dihadirkan sebagai saksi,” Ujarnya
Di hadapan saksi yang merupakan kepala desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto.
Setelah penangkapan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.
Kegiatan penangkapan berjalan dengan tertib dan lancar, tanpa perlawanan dari pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sawahlunto kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Sawahlunto yang bersih dari narkoba.