Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu

Penangkapan berlangsung pada Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, tepatnya di depan Masjid Al-Ikhlas, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan terduga pelaku diketahui berinisial DAY (40) warga Jalan Gunung Pangilun, Gang Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Martadius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan mendapati informasi bahwa calon tersangka tengah berada di lokasi kejadian, tepat di depan Masjid Al-Ikhlas.

Petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan, yaitu satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *