AGAM | Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat terus digencarkan. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Riki Yanuarfi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering siap edar seberat lebih dari 17 kilogram.
Operasi yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, di Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, ini berlangsung hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga pemuda masing-masing berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Ketiganya diduga kuat sebagai kurir ganja yang hendak mengantarkan paket-paket haram itu ke daerah Candung, Kabupaten Agam.
“Ini adalah bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi yang saat ini sedang kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai ke aktor utamanya,” tegas Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025) di Padang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku cukup mencengangkan. Petugas menyita:
17 paket besar narkotika golongan I diduga jenis ganja, dibungkus lakban kuning dan berbentuk kotak,
9 paket kecil ganja dalam plastik bening,
Total berat mencapai sekitar 17 kilogram.
Tak hanya itu, sejumlah barang elektronik dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk operasional juga diamankan, antara lain:
1 unit mobil Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor,
6 unit handphone dari berbagai merek, termasuk Samsung, Oppo, iPhone, Infinix, dan Vivo.
Menurut Brigjen Riki, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan pemantauan lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Inilah hasil nyata dari kolaborasi antara warga dan aparat negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Jenderal bintang satu tersebut.
Tiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatannya dalam jaringan.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan bahwa BNNP Sumbar tak akan pernah memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayahnya. Penangkapan ini disebutnya sebagai awal dari pengungkapan lebih luas terhadap jaringan ganja lintas provinsi yang sudah lama dipantau.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang merusak masa depan bangsa dengan narkoba,” pungkas Brigjen Riki.
Tim