SUMBAR | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Senin (23/6/2025) pukul 15.30 WIB, enam orang terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, S.H., M.H., Morando Audia Hasonangan S, S.H., Syukur Tatema Gea, S.H., serta dua Panitera Pengganti yakni Kurniati, S.H. dan Susri Yanti Irvan, S.H. Tim JPU yang menangani perkara besar ini terdiri dari Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Sriyani Latifa Syam, S.H., dan Amalia Anjani, S.H.
Penangkapan Dramatis di Jalan Lintas Sumatera
Perkara ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Petugas berhasil menghentikan dua unit mobil pikap, masing-masing:
Mobil Daihatsu Grand Max silver-hitam BK 8283 MQ dikemudikan oleh Randi Yufelianda, dengan penumpang Muhammad Rijalta.
Mobil Daihatsu Grand Max putih BA 8038 JP dikemudikan oleh Prima Hidayat, dengan penumpang Zulfi Rahmad Wanda.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan sebanyak 497 paket besar ganja kering yang tersimpan rapi di bak mobil pertama, dengan total berat bersih mencapai 514.207,41 gram (lebih dari setengah ton).
Rantai Peredaran dari Aceh
Berdasarkan keterangan para terdakwa, ganja tersebut merupakan milik Muhammad Rijalta alias Kajai, yang diperoleh dari seorang rekan bernama Samsul Bahri alias Samsul alias Ari alias Erwin, warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Transaksi dilakukan dalam skala besar dan melibatkan jaringan lintas provinsi yang rapi.
Keterlibatan sejumlah pihak dalam pengangkutan narkotika ini membuat kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan berat dan terorganisir. Penanganan kasus ini membuktikan sinergi yang solid antara BNN Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Tuntutan Berat dari Jaksa
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut rincian tuntutan dari JPU:
1. Muhammad Rijalta alias Rijal alias Delta alias Kajai: Tuntutan Pidana Mati
2. Samsul Bahri alias Samsul alias Ari alias Erwin: Tuntutan Pidana Mati
3. Hasimi alias Hasim: Tuntutan Pidana Mati
4. Randi Yufelianda: Tuntutan Penjara Seumur Hidup
5. Prima Hidayat (alm): Tuntutan Penjara Seumur Hidup
6. Zulfi Rahmad Wanda: Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Tuntutan tegas ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Barat.
Pembelaan Dijadwalkan 30 Juli 2025
Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan lanjutan pada Senin, 30 Juli 2025.
Kejati Sumbar, melalui Kasi Penkum Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan pidana berat ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung Indonesia bebas narkoba, serta sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya jenis ganja dalam jumlah besar.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sumbar. Penuntutan maksimal ini adalah bentuk komitmen dan kerja nyata aparat penegak hukum,” ujar Mhd. Rasyid dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025).
Tim