Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Tersangka Dugaan Penelantaran Anak di Kecamatan Bayang

Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2024 dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YD, seorang perempuan yang masih di bawah umur, atas dugaan penelantaran yang terjadi pada 13 Mei 2021 di daerah Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka yang berusia 51 tahun dan berprofesi sebagai petani tersebut diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung membawa tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Satreskrim Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Proses hukum terhadap tersangka A akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *