Sinyal yang diberikan Kapolda Sumbar Diterima baik oleh Kasat Reskrim Polresta Padang

Sumbar || (19/06/2025) pukul 00.00wib.Terlihat dari progres yang dilakukan Polresta Padang dibawah AKP Muhammad Yasin mencerminkan sinyal perubahan yang dilempar Kapolda sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta menjadi pemicu agar Polresta Padang memperbaiki kinerjanya.

Hal itu terlihat dalam upaya Polresta Padang untuk menjaga kamtibmas serta memberantas segala bentuk kejahatan di Kota Padang terus ditunjukan secara berkelanjutan.

Diikuti tim satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, pada Kamis dini hari

Kedua pelaku yang berinisial ZP (48) dan R (35), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga masyarakat terkait aksi keduanya dalam membobol sebuah gudang penyimpanan alat alat perkakas di Jalan Bandes Parak Buluh Kecamatan Lubuk Begalung, yang terjadi pada hari Jumat 30 mei 2025 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 2 unit bor listrik, 1 unit mesin gerinda dan 1 unit mesin pemotong kayu.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan memberantas segala bentuk aksi kejahatan.

“Komitmen kami sangat jelas yaitu menjadikan Kota Padang sebagai wilayah yang aman kondusif serta bebas dari aksi kejahatan seperti ini.

Jajaran Polresta Padang siap menjaga kamtimas tentunya melalui peningkatan patroli dan kegiatan preventif serta upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur dalam memberantas kejahatan, terutama yang meresahkan warga,” ujar AKP Muhammad Yasin, Kamis (19/06/2025) Pukul 07.30 Wib.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

” Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.

“ Keamanan dilingkungan sekitar menjadi tanggung jawab bersama, tingkatkan kewaspadaan pada setiap potensi terjadinya tindak pidana, misalnya kita aktifkan kembali kegiatan poskamling di lingkungan sekitar atau apabila kita memiliki tempat usaha, baik nya dilengkapi dengan pemasangan CCTV dalam rangka meningkatkan pengawasan.

” Kami Polresta Padang dan jajaran selalu siap 24 jam dalam memjaga keamanan dan menangani setiap laporan warga masyarakat. Jangan ragu untuk melapor. ” Pungkas AKP Muhammad Yasin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *